Masyarakat adalah pelaku utama PNPM-PPK mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya di tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing dan pembinaagar tujuan, prinsip-prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM-PPK dapat tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten. 2.1. Pelaku PNPM-PPK di Desa Pelaku PNPM-PPK di desa adalah pelaku-pelaku yang berkedudukan dan berperan dalam pelaksanaan PNPM-PPK di tingkat desa. Pelaku PNPM-PPK di desa meliputi: * 2.1.1. Kepala Desa (Kades) Peran Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan PNPM-PPK di tingkat desa. Bersama BPD, kepala desa menyusun peraturan desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM-PPK sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pelestarian asset PNPM-PPK yang telah ada di tingkat...