Alur kegiatan
(1) mengidentifikasi RTM di tingkat desa,;
(2) inventarisasi kondisi kegiatan atau bangunan yang telah ada yang berkaitan langsung dengan tujuan PNPM-PPK ;
(3) inventarisasi dokumen rencana pembangunan desa (tahunan atau jangka menengah) ;
(4) inventarisasi data kependudukan, program selain PNPM-PPK yang akan masuk ke desa, dll.
3.1. Perencanaan Kegiatan
* 3.1.1. Musyawarah Antar Desa (MAD) Sosialisasi
Musyawarah antar desa sosialisasi merupakan forum pertemuan antar desa untuk sosialisasi tentang tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan PNPM-PPK serta untuk menentukan kesepakatan-kesepakatan antar desa dalam melaksanakan PNPM-PPK.
Hasil yang diharapkan dalam musyawarah antar desa sosialisasi adalah sebagai berikut :
a. Dipahaminya informasi pokok PNPM-PPK meliputi tujuan, prinsip-prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses dan prosedur yang dilakukan,
b. Dipahaminya panduan pembentukan BKAD,
c. Dipahaminya panduan pola pengaduan dan penanganan masalah,
d. Dipahaminya panduan penyusunan RPJMDes dengan menggunakan pola MMDD,
e. Disepakatinya waktu tahapan perencanaan,
f. Disepakatinya jadwal kegiatan musyawarah desa sosialisasi dari tiap desa dan rencana pelaksanaan musyawarah antar desa prioritas usulan,
g. Terbentuknya forum musyawarah antar desa meliputi terpilihnya pengurus forum, pokok-pokok kesepakatan dalam penyelenggaraan forum dan penetapan anggota tim perumus,
h. Terbentuknya UPK dan Badan Pengawas UPK.
Peserta MAD Sosialisasi terdiri dari:
i. Enam orang wakil per desa: Kepala desa, 2 orang wakil dari BPD/nama lain yang sejenis (jika sudah ada), dan 3 orang tokoh masyarakat (minimal 3 dari keenam wakil tersebut adalah perempuan dan masyarakat miskin) dari semua desa di kecamatan.
j. Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir.
* 3.1.2. Musyawarah Desa (Musdes) Sosialisasi
Musyawarah desa sosialisasi merupakan forum pertemuan masyarakat desa sebagai ajang sosialisasi atau penyebar luasan informasi PNPM-PPK di tingkat desa.
Hasil yang diharapkan dalam musyawarah desa sosialisasi adalah sebagai berikut:
o. Tersosialisasinya informasi pokok PNPM-PPK meliputi : tujuan, prinsip-prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses dan prosedur yang dilakukan kepada masyarakat desa,
o. Tersosialisasinya keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah antar desa sosialisasi,
o. Adanya pernyataan kesanggupan atau kesedian desa untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan PNPM-PPK,
o. Terpilihnya Pengurus Tim Pengelola Kegiatan (TPK) terdiri dari; Ketua, Sekretaris, dan Bendahara,
o. Ditetapkannya BPD (jika sudah terbentuk) atau terpilihnya Tim Monitoring Desa (jika belum terbentuk BPD) sebagai lembaga pengawas pelaksanaan PNPM-PPK di tingkat desa. Di samping itu, tetap perlu juga dibentuk tim monitoring masyarakat di lokasi-lokasi kegiatan seperti tim yang melakukan pengecekan kuantitas dan kualitas setiap barang yang datang ke lokasi (tim checkers),
o. Dipilih dan ditetapkannya kader desa dan kader teknis yang akan memfasilitasi masyarakat dalam menyelenggarakan proses PNPM-PPK,
o. Disepakati dan ditetapkannya jadwal musyawarah desa perencanaan,
o. Disepakati pembuatan dan lokasi pemasangan papan informasi PNPM-PPK dan media informasi lainnya,
o. Disetujuinya keikutsertaan desa dalam pembentukan BKAD yang tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh BPD dan Kepala Desa,
o. Disosialisasikannya pola pengaduan dan penanganan masalah.
Peserta Musdes Sosialisasi terdiri dari:
o. Kepala desa dan aparat desa,
o. Anggota Badan Permusyawaratan Desa,
o. Tokoh masyarakat di desa,
o. Unsur RTM,
o. Sebanyak mungkin anggota masyarakat desa khususnya perempuan.
* 3.1.3. Pelatihan Pelaku Tingkat Desa
Pelaku tingkat desa, seperti: kader desa, kader teknik dan TPK yang telah terpilih dalam musyawarah desa sosialisasi, selanjutnya akan memandu serangkaian tahapan kegiatan PNPM-PPK yang diawali dengan proses penggalian gagasan di tingkat dusun dan kelompok masyarakat. Sebelum melakukan tugasnya, pelaku tingkat desa akan mendapat pelatihan terlebih dahulu. Hasil yang diharapkan dalam pelatihan pelaku tingkat desa adalah:
o Dipahaminya latar belakang, tujuan, prinsip, kebijakan dan tahapan atau mekanisme PNPM-PPK,
o Dipahaminya peran dan tugas masing-masing,
o Bertambahnya keterampilan melakukan teknik-teknik fasilitasi pertemuan masyarakat dalam tahapan kegiatan PNPM-PPK, termasuk perencanaan desa secara partisipatif,
o Bertambahnya keterampilan memberikan pendampingan dan pembimbingan kepada masyarakat agar mampu mengelola PNPM-PPK secara mandiri,
o Bertambahnya kemampuan administrasi dan pelaporan yang diperlukan,
o Pelaku tingkat desa mampu menyusun dan mempunyai rencana kerja untuk melakukan peran dan tugasnya,
o Dipahaminya instrumen pemetaan RTM basis dusun secara partisipatif pada desanya masing-masing,
o Dipahaminya pola pengaduan dan penanganan masalah.
* 3.1.4. Penggalian Gagasan
Tahap awal dari proses penggalian gagasan adalah mengadakan pertemuan di tingkat dusun untuk membuat peta sosial kemiskinan bersama-sama dengan warga dusun setempat. Metode atau teknik yang digunakan dalam pembuatan peta sosial dalam pertemuan dusun sebagai berikut :
o a. Penyusunan Peta Sosial :
Tujuan penyusunan peta sosial adalah:
+ Mengidentifikasi potensi dan masalah yang ada di dusun untuk menghasilkan gagasan untuk peningkatan kesejahteraan RTM.
+ Membuat pemetaan RTM partisipatif dengan cara;
# Menentukan kriteria RTM
# Mengidentifikasi RTM sesuai dengan kriteria
Pemetaan RTM Partisipatif adalah identifikasi jumlah dan lokasi RTM basis dusun pada masing-masing desa dalam wilayah PNPM-PPK. Tujuan dari pemetaan ini untuk mendapatkan gambaran yang mendekati kenyataan tentang kelompok sasaran program. Pemetaan ini juga bermanfaat untuk digunakan sebagai aspek penilaian yang dominan dalam menentukan kelayakan suatu usulan oleh team verifikasi usulan, oleh karena itu instrumen ini mulai digunakan saat penggalian gagasan/mulai penyusunan peta sosial. Kegiatan ini dilakukan oleh pelaku tingkat desa/kader desa di bawah supervisi FK.
+ Hasil penyusunan peta sosial dipakai untuk menentukan usulan ditingkat desa, sebagai alat verifikasi dalam MAD.
o b. Musyawarah Penggalian Gagasan
Musyawarah penggalian gagasan adalan pertemuan kelompok masyarakat atau di dusun untuk menemukan gagasan-gagasan kegiatan yang menjadi prioritas kebutuhan RTM. Gagasan-gagasan yang disampaikan oleh masyarakat tidak sekedar gagasan kegiatan yang diajukan dalam rangka mendapatkan dana PNPM-PPK, tetapi lebih jauh lagi berupa gagasan-gagasan dalam kaitan langsung penanggulangan kemiskinan RTM, apa saja program jangka pendeknya, serta apa saja yang menjadi program jangka panjangnya. Kelompok yang dimaksud dalam proses penggalian gagasan adalah sekumpulan warga masyarakat (laki-laki, perempuan, atau campuran) yang tergabung dalam: (a).Ikatan kemasyarakatan yang berlatar belakang wilayah seperti; RT/ RW/ RK/ Dusun/ Kampung atau yang lainnya; (b). Kelompok–kelompok informal dimasyarakat seperti; kelompok arisan, kelompok usaha bersama, kelompok keagamaan; (c). Pengelompokan masyarakat lainnya sesuai kondisi setempat.
Untuk efektifitas, maka kegiatan penggalian gagasan dilakukan dengan memanfaatkan pertemuan rutin kelompok yang sudah ada (formal maupun informal).
Hasil yang diharapkan dari pertemuan penggalian gagasan adalah:
+ Dipahaminya hal-hal pokok tentang PNPM-PPK meliputi; tujuan, prinsip, ketentuan dasar dan alur kegiatan PNPM-PPK yang akan dilakukan.
+ Analisis permasalahan dan penyebab kemiskinan RTM
+ Gagasan-gagasan kegiatan maupun visi ke depan dari masyarakat untuk mengatasi permasalahan dan penyebab kemiskinan
* 3.1.5. Musyawarah Desa Khusus Perempuan
Musyawarah desa khusus perempuan dihadiri oleh kaum perempuan dan dilakukan dalam rangka membahas gagasan-gagasan dari kelompok-kelompok perempuan dan menetapkan usulan kegiatan yang merupakan aspirasi khusus dari kelompok perempuan. Usulan yang disampaikan perlu mempertimbangkan hasil penggalian gagasan yang telah dilakukan sebelumnya. Usulan hasil musyawarah tersebut selanjutnya dilaporkan ke forum musyawarah desa penetapan usulan untuk disyahkan sebagai bagian dari usulan desa.
Hasil yang diharapkan melalui pertemuan ini adalah :
o Ditetapkannya usulan kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan, jika ada gagasan yang diusulkan.
o Ditetapkannya usulan yang merupakan aspirasi perempuan selain usulan kegiatan simpan pinjam,
o Terpilihnya calon-calon wakil perempuan yang akan hadir di musyawarah antar desa kedua
* 3.1.6. Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan
Musyawarah desa penetapan usulan merupakan forum pertemuan masyarakat tingkat desa yang bertujuan untuk membahas seluruh gagasan kegiatan, hasil dari proses penggalian gagasan ditingkat kelompok dan tingkat dusun.
Hasil yang diharapkan dari Musdes Perencanaan adalah :
o Tersusunnya visi dan misi desa yang berasal dari musyawarah penggalian gagasan.
o Tersusunnya Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RPTDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
o Ditetapkannya satu usulan kegiatan sarana prasarana dasar atau kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan).
o Disahkannya usulan kegiatan hasil keputusan musyawarah khusus perempuan, terdiri dari:
o Usulan kegiatan sarana prasarana dasar atau kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan)
o Usulan kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan, jika ada.
o Ditetapkannya usulan-usulan kegiatan yang akan diajukan pendanaanya melalui sumber dana lainnya (swadaya, pendapatan desa, APBD Kabupaten / ADD dan lain-lain).
o Terpilih dan ditetapkannya Tim Penulis Usulan,
o Terpilihnya minimal satu orang yang akan diusulkan menjadi calon pengurus UPK dan calon pengamat pada musyawarah antar desa prioritas usulan
o Terpilihnya wakil-wakil desa yang akan hadir dalam musyawarah antar desa prioritas usulan terdiri dari 6 orang meliputi; kepala desa, ketua TPK, dan 4 orang wakil masyarakat. Minimal 3 dari 6 wakil tersebut adalah perempuan.
Peserta dari musdes perencanaan meliputi:Kepala desa dan aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat di desa, serta sebanyak mungkin anggota masyarakat desa lainnya yang berminat untuk hadir. Proses ini difasilitasi oleh kader desa dan/ atau FK, dengan pendanaan dari swadaya desa atau masyarakat
* 3.1.7. Penulisan Usulan Desa
Penulisan usulan merupakan kegiatan untuk menguraikan secara tertulis gagasan-gagasan kegiatan masyarakat yang sudah disetujui sebagai usulan desa yang akan diajukan pada musyawarah antar desa. Proses ini dilakukan oleh Tim Penulis Usulan yang telah dipilih dalam forum musyawarah desa perencanaan. Sebelum melakukan penulisan, TPU akan mendapatkan pelatihan atau penjelasan terlebih dahulu dari FK dan/atau Fasilitator Teknik.
Hasil yang diharapkan dari proses penulisan usulan adalah dokumen proposal usulan kegiatan desa yang telah disetujui dalam musyawarah desa perencanaan dan musyawarah desa khusus perempuan, termasuk data dan isian formulir pendukungnya.
Proposal kegiatan yang diajukan sudah disertai dengan rencana pelaksanaan atau detail desain dan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Langkah berikutnya sebagaimana berikut:
o a. Pembuatan Rencana Pelaksanaan Kegiatan/ Desain dan RAB
Tim Penulis Usulan bersama Kader Teknis dengan dibimbing oleh Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Teknik akan melakukan survey dan pengukuran lokasi serta survey harga material. Bila TPU dan Kader sudah mampu, selanjutnya berdasarkan atas hasil survey dibuatkan desain, gambar teknis (usulan prasarana) atau rencana pelaksanaan kegiatan dan RAB-nya. Proses pembuatan desain dan RAB dengan tetap mengacu kepada spesifikasi teknis sehingga terjamin mutu kegiatannya.
o b. Pemeriksaan Desain dan RAB
Setiap desain serta gambar teknis prasarana yang telah selesai dibuat harus diperiksa dan/ atau diisertifikasi oleh Fasilitator Teknik, terutama jika desain usulannya tidak besar dan sederhana. Khusus untuk desain prasarana dengan nilai besar dan/atau dengan tingkat kerumitannnya tinggi harus mendapatkan sertifikasi dari KMT.
Khusus untuk usulan kegiatan prasarana termasuk rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pengadaan bahan yang diajukan, harus memenuhi beberapa kriteria teknis dan aspek lingkungan sebagai berikut :
+ Komponen RAB yang menyertakan dana swadaya dilampiri dengan surat pernyataan kesanggupan memberikan swadaya senilai yang tercantum dalam RAB.
+ Kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan standar lingkungan dan kelayakan teknis serta meminimalkan ganti rugi lahan serta menghindari penggusuran penduduk;
+ Apabila diberikan ganti rugi, maka prosesnya harus mengikuti standar kompensasi yang sesuai dan cukup memuaskan bagi penduduk yang digusur. Namun untuk biaya ganti rugi tidak dapat dialokasikan dari dana PNPM-PPK
+ Apabila total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai 10% dari asset produktif dan atau kurang lebih 200 penduduk harus digusur, maka proses penggantian harus melalui prosedur yang disepakati sebelumnya. Sebelum pelaksanaan kegiatan dilakukan maka proses ganti rugi harus sudah diserah diterimakan;
+ Rencana pemeliharaan harus sudah dibuat mencakup tugas tim pemelihara, persiapan pelatihan, dan identifikasi sumber dana yang akan digunakan;
+ Setiap pelaksanaan kegiatan harus meminimalkan pengaruh buruk sosial ekonomi masyarakat sekitar;
o c. Sosialisasi Desain dan RAB
Sosialisasi desain dan RAB di desa bertujuan untuk menjelaskan kepada masyarakat terutama kelompok pengusul tentang pokok-pokok rencana yang telah disusun sesuai kaidah teknis dan sesuai dengan standar lingkungan. Sosialisasi dilakukan dalam forum musyawarah desa yang difasilitasi oleh Tim Penulis Usulan dibantu FK dan/ atau Fasilitator Teknik. Desain dan RAB ini juga harus ditempelkan pada papan-papan informasi yang telah disediakan.
* 3.1.8. Verifikasi Usulan
Verifikasi usulan merupakan tahap kegiatan yang bertujuan untuk memeriksa dan menilai kelayakan usulan kegiatan dari masing-masing desa yang akan didanai PNPM-PPK. Verifikasi usulan kegiatan dilakukan oleh Tim Verifikasi (TV) yang dibentuk di tingkat kecamatan dengan beranggotakan 5 - 10 orang yang memiliki keahlian sesuai usulan kegiatan. Sebelum menjalankan tugasnya TV akan mendapatkan pelatihan atau penjelasan terlebih dulu dari FK, Fasilitator Teknik atau KM Kab.
Tim Verifikasi akan menilai setiap usulan kegiatan untuk melihat kesesuaian usulan dengan kriteria penilaian usulan kegiatan yang meliputi:
o Lebih bermanfaat bagi RTM (30%)
o Berdampak langsung dalam pengurangan jumlah RTM (30%)
o Bisa dikerjakan oleh masyarakat (20%)
o Tingkat keberhasilan dan keberlanjutan cukup tinggi (10%)
o Didukung oleh sumber daya yang ada di masyarakat (10%)
Sebelum TV menyusun rekomendasi penilaian kelayakan usulan, FK dan FT melakukan pemeriksaan kembali terutama yang berkaitan dengan aspek teknis usulan kegiatan. Selanjutnya, TV membuat rekomendasi hasil penilaian disertai dengan catatan hasil pemeriksaan oleh FK atau FT. Rekomendasi TV akan menjadi dasar pembahasan dalam musyawarah antar desa kedua.
* 3.1.9. Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan
Musyawarah antar desa prioritas usulan adalah forum di tingkat Kecamatan yang bertujuan membahas,dan menyusun prioritas atau peringkat usulan kegiatan. Penyusunan prioritas usulan kegiatan didasarkan atas kriteria usulan kegiatan sebagaimana yang digunakan oleh tim verifikasi dalam menilai usulan kegiatan.
Hasil yang diharapkan dari MAD Prioritas Usulan adalah:
o Disepakati cara memeriksa dan menilai usulan kegiatan yang diajukan desa.
o Ditetapkannya urutan atau peringkat usulan kegiatan sesuai skala prioritas kelayakan dan kebutuhan masyarakat.
o Dipilih dan ditetapkannya pengurus UPK (Ketua, Sekretaris, Bendahara).
o Laporan kemajuan penanganan masalah beserta rencana tindak lanjutnya.
o Disepakatinya sanksi-sanksi yang akan diterapkan selama pelaksanaan PNPM-PPK di tingkat kecamatan tersebut
o Ditetapkannya jadwal musyawarah desa ketiga dari masing-masing desa
o Disampaikannya keputusan desa-desa yang bersepakat untuk membentuk BKAD sekaligus deklarasi pembentukan BKAD. Setelah keputusan ini maka FK memfasilitasi penyusunan AD/ART BKAD secara partisipatif dengan melibatkan wakil-wakil desa.
Peserta MAD prioritas usulan meliputi: Camat dan staf terkait, Instansi dinas terkait tingkat kecamatan, Tim Pengamat, Enam orang wakil per desa: Kepala desa, Ketua Tim Pelaksana, dan 4 orang wakil masyarakat (tiga diantaranya harus perempuan dan wakil RTM), calon pengurus UPK, serta anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir. Pendanaan kegiatan ini berasal dari stimulan DOK dan swadaya kecamatan.
* 3.1.10. Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan Usulan
Musyawarah antar desa penetapan usulan merupakan forum untuk mengambil keputusan terhadap usulan yang akan didanai melalui PNPM-PPK. Keputusan pendanaan harus mengacu pada peringkat usulan yang telah dibuat pada saat musyawarah antar desa prioritas usulan. Jika pada saat musyawarah antar desa prioritas usulan, seluruh usulan atau proposal telah selesai dibuat berikut detail desain dan RABnya, maka keputusan penetapan usulan yang akan dibiayai melalui PNPM-PPK bisa langsung diselenggarkan setelah agenda musyawarah antar desa prioritas usulan diselesaikan. Namun jika belum selesai desain dan RABnya, maka musyawarah antar desa penetapan usulan dilakukan pada waktu yang berbeda. Dalam MAD ini juga ditetapkan rancangan AD-ART BKAD menjadi ketetapan AD/ART BKAD. Penyusunan AD-ART BKAD ini sendiri dilakukan setelah MAD prioritas usulan.
* 3.1.11. Musyawarah Desa (Musdes) Informasi Hasil MAD
Musyawarah desa ini merupakan forum sosialisasi atau penyebarluasan hasil penetapan alokasi dana PNPM-PPK yang diputuskan dalam musyawarah antar desa penetapan usulan. Forum ini dilaksanakan baik desa yang mendapatkan dana maupun yang tidak.
Khusus bagi desa-desa yang mendapatkan dana PNPM-PPK, dalam musyawarah desa ketiga juga diharapkan hasil-hasil sebagai berikut:
o Terpilih dan ditetapkannya susunan lengkap Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yaitu ketua-ketua bidang sesuai dengan jenis kegiatan yang didanai
o Disepakatinya jadwal pelaksanaan tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
o Disepakatinya sanksi-sanksi yang akan diberlakukan selama pelaksanaan PNPM-PPK di desa tersebut.
o Disepakatinya realisasi sumbangan atau kontribusi masyarakat.
o Disepakatinya besar insentif bagi pekerja dan tata cara pembayarannya.
o Dipahaminya mekanisme pengadaan bahan dan alat.
o Terbentuknya Tim Khusus yang akan memantau pelaksanaan PNPM-PPK
o Tersosialisasikannnya pembentukan BKAD beserta AD/ART yang telah ditetapkan pada MAD penetapan usulan.
o Penyampaian kemajuan penanganan masalah dan rencana tindak lanjutnya.
* 3.1.12. Pengesahan Alokasi Bantuan oleh Camat
Hasil dari keputusan musyawarah antar desa penetapan usulan disahkan oleh Camat atas nama Bupati menjadi Surat Penetapan Camat (SPC) yang berisi tentang daftar alokasi bantuan PNPM-PPK di Kecamatan yang bersangkutan. Surat Penetapan Camat berikut lampirannya, mencantumkan nama desa, jenis kegiatan termasuk jumlah alokasi dananya, dikirimkan oleh PjOK kepada TK PNPM-PPK Kabupaten dengan tembusan kepada Bupati, FK dan KM-Kab.
* 3.1.13. Pengesahan Dokumen SPPB
Ketua TPK, PjOK dan Ketua UPK akan membuat Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), dan diketahui Kepala Desa dan Camat atas nama Bupati. Pengesahan SPPB dilakukan langsung segera sesudah diterbitkan Surat Penetapan Camat, dan tidak perlu menunggu persetujuan dari kabupaten.
Kelengkapan dokumen sebagai lampiran SPPB, terdiri dari :
o Proposal usulan kegiatan
o RAB detail per kegiatan
o Jadwal pelaksanaan;
o Ceklis Masalah Dampak Lingkungan;
o Komitmen sumbangan dari masyarakat;
o Foto 0 % dari kegiatan yang akan dibangun/ dikerjakan.
3.2. Pelaksanaan Kegiatan
Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan yang tetap mengacu pada prinsip dan azas PNPM-PPK, maka perlu adanya persiapan yang matang dan terencana. Persiapan ini lebih ditujukan kepada penyiapan aspek sumber daya manusia, seperti: masyarakat, Tim Pengelola Kegiatan dan seluruh pelaku PNPM-PPK lainnya. Karena itu, TPK perlu mendapatkan pelatihan terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan yang didanai PNPM-PPK.
o 3.2.1. Persiapan
+ a. Rapat Koordinasi Awal di Kecamatan
Rapat koordinasi ini difasilitasi oleh pendamping lokal, FK dan PjOK. Rapat dihadiri oleh pengurus UPK, Kepala desa dan TPK masing-masing desa penerima dana PNPM-PPK. Waktu penyelenggaraan rapat, diharapkan tidak lebih dari satu minggu setelah pelaksanaan pelatihan bagi TPK dan UPK.
Hasil yang diharapkan:
# Disepakati mekanisme koordinasi dan rapat-rapat lain selama periode pelaksanaan.
# Penyamaan persepsi dan langkah dari seluruh unsur yang ada di kecamatan terhadap pelaksanaan program, termasuk dalam hal evaluasi dan pelaporan.
# Terjadi tukar pendapat dan pemberian saran antar desa terhadap rencana masing-masing desa.
# Dibahas dan disepakati tentang mekanisme penyelesaian kendala dan masalah yang muncul.
+ b. Rapat Persiapan Pelaksanaan di Desa
Pengurus TPK bersama kepala desa secepatnya mengadakan rapat pra-pelaksanaan di desa sebelum memulai pelaksanaan kegiatan. Rapat persiapan di desa difasilitasi oleh Kader-kader desa. Hasil rapat pra-pelaksanaan menjadi acuan langkah kerja selanjutnya.
Hasil yang diharapkan :
# Dibahas dan disepakati tentang peran, fungsi dan pembagian tugas tiap pengurus TPK dalam pelaksanaan PNPM-PPK di desa.
# Menyusun rencana kerja detail termasuk penjadwalannya, seperti: rencana rekrutmen tenaga kerja, pengadaan bahan dan alat dll.
# Disepakati jadwal, tata cara dan sanksi-sanksi pertemuan rutin mingguan atau bulanan TPK untuk evaluasi pelaksanaan.
o 3.2.2. Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan adalah tahap pelaksanaan seluruh rencana yang telah disepakati dalam pertemuan musyawarah antar desa penatapan usulan dan musyawarah desa informasi hasil MAD serta rapat-rapat persiapan pelaksanaan.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini perlu diperhatikan hal-hal penting sebagai berikut:
+ Masyarakat merupakan pemilik kegiatan, sehingga keputusan pelaksanaan dan tanggungjawab ada pada masyarakat.
+ Masyarakat desa mendapat prioritas untuk turut bekerja dalam pelaksanaan kegiatan terutama bagi penduduk miskin
+ Bila ada bagian pekerjaan yang belum mampu dikerjakan oleh masyarakat sendiri, masyarakat dapat mendatangkan tenaga trampil atau ahli dari luar sepanjang disepakati dalam musyawarah desa, dan kebutuhan ini sudah dimasukkan dalam usulan kegiatan
+ Penggunaan dana sesuai dengan rencana dan kegiatan agar mencapai hasil yang memuaskan serta selesai tepat waktu
+ a. Pencairan Dana
Untuk pencairan dana bantuan PNPM-PPK, mengikuti proses dan prosedur yang diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Perbendaharaan, Departemen Keuangan.
+ b. Pengadaan Tenaga Kerja
TPK mengumumkan adanya rencana pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat dan kebutuhan tenaga kerjanya, serta upah dan hari kerja yang dibutuhkan sesuai RAB dan desain teknisnya. Pengumuman kebutuhan tenaga kerja ini terbuka bagi warga desa termasuk bagi kaum perempuan dan diutamakan bagi kelompok miskin. Pengumuman ditempel disetiap sudut desa dimana masyarakat biasa berkumpul, sehingga setiap warga masyarakat tahu bahwa ada pembangunan didesanya.
+ c. Pengadaan Bahan dan Alat
Proses pengadaan bahan dan alat harus dilaksanakan secara transparan dan tetap menggunakan bahan serta alat sesuai spesifikasi yang telah dicantumkan dalam desain teknis dan RAB. Prosedur pengadaan bahan dan alat sebagaimana dalam penjelasan tambahan PTO tentang kegiatan prasarana.
+ d. Rapat Evaluasi Tim Pengelola Kegiatan
Rapat evaluasi dapat dilaksanakan setiap minggu atau bulan, dimaksudkan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan selama satu minggu / bulan berjalan serta membuat rencana kerja untuk periode berikutnya.
Hasil yang diharapkan:
# Kesimpulan tentang pencapaian target pekerjaan dari yang sudah direncanakan sebelumnya.
# Menyusun rencana kerja detail termasuk penjadwalannya untuk periode berikutnya.
# Pembahasan tentang kendala dan masalah yang timbul serta mencari penyelesaian atau tindak lanjut yang diperlukan.
# Evaluasi kinerja dari masing-masin pengurus TPK
# Menyusun realisasi penggunaan dana
o 3.2.3. Musyawarah Desa Pertanggungjawaban
Untuk mewujudkan transparansi dalam proses pelaksanaan PNPM-PPK, TPK wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara bertahap kepada masyarakat. Musyawarah pertanggungjawaban minimal dilakukan dua kali yaitu setelah memanfaatkan dana PNPM-PPK tahap pertama dan tahap kedua. Sebelum diadakan musyawarah desa pertanggungjawaban, TPK sudah harus menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Dana (LPD) pencairan dana ke I atau ke II. Sebelum pertemuan musyawarah desa pertanggungjawaban, laporan pertanggungjawaban dana secara tertulis harus sudah ditempel dipapan informasi dan disebarluaskan kepada masyarakat desa.
Hasil yang diharapkan dari musdes pertanggungjawaban adalah:
+ Penyampaian laporan dari TPK tentang: penerimaan dan penggunaan dana, status atau kemajuan dari tiap kegiatan, tingkat partisipasi dan keterlibatan perempuan.
+ Pernyataan diterima atau ditolaknya laporan pertanggungjawaban dari TPK, berdasarkan hasil voting tertutup dari seluruh peserta pertemuan.
+ Evaluasi terhadap kinerja dari TPK serta upaya peningkatan pada periode selanjutnya.
+ Kesepakatan tentang penyelesaian masalah atau keluhan yang timbul di masyarakat.
+ Pembuatan rencana kerja dan pendanaan untuk periode berikutnya
+ Penyampaian kemajuan penanganan masalah dan rencana tindak lanjutnya.
o 3.2.4. Sertifikasi
Sertifikasi adalah penerimaan hasil pekerjaan berdasarkan spesifikasi teknis oleh FK dan/ atau Fasilitator Teknik untuk mendorong peningkatan kualitas pekerjaan atau kegiatan. Dengan dilakukan sertifikasi, diharapkan fokus Tim Pengelola Kegiatan dialihkan dari “mengejar target fisik” menjadi “mengejar target kualitas”
Tiap jenis pekerjaan dinilai, tetapi untuk pekerjaan yang rumit dapat digabungkan. Pekerjaan yang dinilai oleh FK/ Fasilitator Teknik telah sesuai untuk dibayar dapat langsung dilunasi, tetapi pekerjaan yang kurang baik harus diperbaiki dulu. Kemajuan pekerjaan (progres) yang dilaporkan didasarkan pekerjaan yang sudah selesai dan dinilai layak untuk dibayar.
Untuk sertifikasi penerimaan bahan, disebutkan lokasi bahan tersebut akan digunakan, walaupun mungkin belum dipasang atau dihampar. Kemudian, FK akan menilai kelayakannya. Yang layak ditulis “dapat diterima” dan yang belum layak disebut alasannya. Dokumen tersebut disimpan di arsip Tim Pengelola Kegiatan sebagai bukti bahwa bagian tersebut atau bahan tersebut telah diterima dengan baik oleh FK.
Hasil sertifikasi ditempelkan pada papan informasi agar seluruh masyarakat tahu hasil penilaian dan tahu kemajuan hasil kegiatan. Perhatian masyarakat ditarik ke masalah target kualitas.
Penggunaan langkah sertifikasi ini tidak dimaksudkan untuk memperlambat pembayaran kepada Tim Pengelola Kegiatan. FK boleh menunda penilaian jika tidak sempat menilai pekerjaan dan menyetujui pembayaran tanpa dinilai apabila Tim Pengelola Kegiatan telah terbukti mampu mengerjakan tugas serupa. Sebaliknya, jika kualitas bagian yang diusulkan Tim Pengelola Kegiatan untuk pembayaran sering tidak sesuai persyaratan, langkah ini tidak boleh ditinggalkan.
o 3.2.5. Revisi Kegiatan
Apabila dalam pelaksanaan diperlukan perubahan oleh sebab kekeliruan di lapangan atau terjadinya bencana alam, maka bisa dilakukan revisi selama tidak menambah besarnya dana bantuan. Revisi tersebut dibuat oleh Tim Pengelola Kegiatan dan disetujui oleh PJOK, Ketua TPK, dan FK dan secara terbuka ada pemberitahuan kepada masyarakat. Pendataan perubahan tersebut harus segera dituangkan dalam Berita Acara Revisi. Proses pembuatan Berita Acara Revisi tidak boleh ditunda-tunda.
Di samping itu KM-Kab dapat menyarankan perubahan jika berdasarkan pertimbangan teknis hasil kunjungan lapangan dipastikan kegiatan ada kemungkinan tidak berhasil atau mengalami kegagalan. Namun demikian pertimbangan teknis harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. KM-Kab dalam pemeriksaannya harus memastikan bahwa seluruh perubahan telah dituangkan dalam Berita Acara Revisi. Setiap bentuk perubahan baik terhadap target, desain, spesifikasi, dan lain-lain dianggap tidak syah bila tidak dilengkapi dengan Berita Acara Revisi. Perubahan tanpa adanya Berita Acara Revisi merupakan kelalaian atau pelanggaran.
Beberapa prinsip dari revisi PNPM-PPK, antara lain :
+ Jumlah alokasi bantuan perdesa tetap (tidak bisa dirubah), meskipun terdapat revisi pada kegiatan. Revisi kegiatan yang relatif kecil (kira-kira 15%) dari volume atau dana kegiatan harus mendapat persetujuan dari musyawarah desa dan yang relatif sedang (kira-kira antara 15% s/d 25 %) melalui musyawarah antar desa. Perubahan yang relatif besar (kira-kira di atas 25%) dari volume atau dana kegiatan bisa mengakibatkan pembatalan kegiatan. Penentuan kategori besar kecilnya perubahan atau revisi kegiatan berdasarkan atas masukkan dari Fasilitator atau Konsultan. Hal ini berlaku untuk kegiatan diluar force majeure (misalnya terjadi bencana alam).
+ Alokasi dana tiap kegiatan, kecuali Biaya Umum, tidak boleh dialihkan (misal : alokasi dana simpan pinjam sebagaian dialihkan ke kegiatan prasarana).
+ Kedua prinsip di atas tidak berlaku pada kasus khusus dimana dana bantuan tidak terserap 100 % dan harus dikembalikan ke Kas Negara.
+ Tidak boleh memindahkan lokasi kegiatan ke desa lain.
+ Jika ada kegiatan yang batal atau terdapat perubahan besar-besaran maka perlu dilakukan pengulangan sebagian proses seperlunya, MAD pengalokasian dana kembali, dan penerbitan SPC baru agar supaya semua alokasi BLM dapat dimanfaatkan. Pada prinsipnya, jika ada kegiatan yang dibatalkan maka prioritas kegiatan yang didanai adalah ranking berikutnya hasil MAD perangkingan.
o 3.2.6. Penggantian Pengurus TPK
Pengurus TPK lainnya dimungkinkan untuk diganti dengan orang lain apabila yang bersangkutan dinilai tidak mampu atau lalai melaksanakan tugasnya. Penggantian TPK dilakukan melalui musyawarah desa.
o 3.2.7. Dokumentasi Kegiatan
Dokumentasi foto seluruh kegiatan dari PNPM-PPK sebagian besar menjadi tanggungjawab Fasilitator Kecamatan/ Fasilitator Teknik, meskipun demikian untuk kepentingan arsip desa, maka Tim Pengelola Kegiatan juga perlu membuat foto-foto sendiri.
Pada akhir periode pelaksanaan PNPM-PPK, Fasilitator Kecamatan/ Fasilitator Teknik harus memastikan adanya dokumentasi foto yang disusun dalam satu album khusus, dengan ketentuan :
+ Foto-foto yang ditampilkan merupakan foto PNPM-PPK di Kecamatan yang bersangkutan. Bukan kumpulan foto dari setiap desa penerima PNPM-PPK, namun sudah merupakan hasil seleksi dari semua arsip foto yang ada. Tetapi tidak boleh hanya foto dari satu desa saja.
+ Setiap foto perlu diberikan catatan atau keterangan ringkas.
+ Foto yang ditampilkan meliputi :
# Foto kondisi 0 %, 50 %, 100 % yang diambil dari sudut pengambilan yang sama.
# Foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja secara beramai-ramai.
# Foto yang memperlihatkan peran serta perempuan dalam kegiatan prasarana.
# Foto yang memperlihatkan pembayaran secara langsung kepada masyarakat.
o 3.2.8. Penyelesaian Kegiatan
Penyelesaian kegiatan yang dimaksud disini adalah penyelesaian dari tiap jenis kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban TPK di desa. Terdapat beberapa prosedur yang harus dilaksanakan dan diselesaikan pada proses ini, meliputi:
+ a. Pembuatan laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan
Laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan (LP2K) adalah laporan yang ditandatangani oleh ketua TPK dan FK untuk menyatakan bahwa seluruh jenis kegiatan telah selesai dilaksanakan (kondisi 100%) serta siap diperiksa oleh PjOK. Terkecuali untuk kegiatan UEP, dan SP yang dananya ada pada masyarakat, maka pelaporannya hanya sampai dengan tanggal dibuatnya laporan. Pada saat LP2K ditandatangani seluruh administrasi baik pertanggungjawaban dana maupun jenis administrasi lainnya sudah dilengkapi dan dituntaskan, termasuk realisasi kegiatan dan biaya (RAB). Lembar LP2K yang sudah ditandatangani diserahkan pada PjOK dengan tembusan kepada KM, untuk mendapatkan tindak lanjut berupa pemeriksaan di lapangan. Kegiatan prasarana yang telah selesai dibangun, harus disertifikasi oleh KM Kab untuk melihat kesesuaian dengan design awal dan/ atau revisi yang telah disetujui.
+ b. Pembuatan Realisasi Kegiatan dan Biaya
Untuk kejelasan tentang apa saja yang telah dilaksanakan di lapangan serta penggunaan dana bantuan PNPM-PPK di desa, TPK bersama kader desa yang dibantu oleh FK/ Fasilitator Teknik harus membuat rincian realisasi kegiatan dan biaya berikut rekapitulasinya. Didalam relisasi kegiatan dan biaya harus dibuat secara terpisah antara masing-masing kegiatan. Realisasi Kegiatan dan Biaya (RKB) harus dibuat sesuai dengan kondisi terlaksana di lapangan dan menunjukkan target akhir dari pelaksanaan PNPM-PPK di desa. Harga-harga satuan, volume, jumlah HOK terserap, besar dan distribusi dana dari setiap kegiatan diluar prasarana seluruhnya harus berdasar kepada kondisi aktual di lapangan dan sesuai dengan catatan yang ada pada buku kas umum. Harus dihindari sikap yang hanya menyalin atau menulis ulang RAB awal tanpa melihat realisasi yang sedang terjadi di lapangan. Pada prinsipnya pembuatan RKB hanyalah merekap atau merangkum seluruh catatan penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan yang dibuat selama pelaksanaan. Jika terdapat konstribusi swadaya masyarakat selama periode pelaksanaan, perlu dicantumkan dalam RKB.
RKB merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dari LP2K, sehingga harus sudah dapat diselesaikan sebelum LP2K ditandatangani. RKB juga akan banyak manfaatnya untuk menjelaskan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang muncul pada saat pemeriksaan atau audit. Pada kegiatan pembangunan prasarana perincian volume dan biaya yang tercantum pada format RKB harus sesuai dan berkaitan erat dengan gambar-gambar purna laksana yang juga merupakan lampiran dalam dokumen penyelesaian. Gambar-gambar yang dilampirkan dalam dokumen penyelasaian yaitu denah atau lay out, peta situasi, detai konstruksi dan lain-lain yang juga bagian adari RKB, harus dibuat sesuai dengan kondisi yang ada atau terlakasana di lapangan. Harus dihindari melampirakan gambar-gambar disain dalam dokumen penyelesaian tanpa menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Jika terjadi perubahan di lapangan, disamping dilakukan perubahan pada gambar juga harus dituangkan dalam berita acara revisi.
+ c. Musyawarah Desa Serah Terima
Musyawarah ini dilakukan untuk pertanggungjawaban atas pengelolaan dana dan kegiatan oleh TPK kepada masyarakat setelah pekerjaan/ kegiatan diselesaikan. Selain itu, tujuan musyawarah ini adalah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari serta hasil kegiatan dapat diketahui dan diterima oleh masyarakat. PjOK maupun FK memfasilitasi Tim Pengelola Kegiatan untuk mengadakan suatu pertemuan atau musyawarah dengan mengahadirkan sebanyak mungkin masyarakat untuk penyampaian pertanggungjawaban akhir dari pelaksanaan kegiatan. Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) disahkan setelah masyarakat menerima hasil pekerjaan/ kegiatan dalam musyawarah desa tersebut.
Hasil yang diharapkan :
# Penjelasan kepada masyarakat bahwa setelah surat pernyataan penyelesaian pelaksanaan kegiatan (SP3K) disahkan maka berakhir sudah tanggungjawab TPK terhadap kegiatan di lapangan,
# Laporan hasil pelaksanaan dari masing-masing jenis kegiatan, termasuk pertanggungjawaban seluruh penerimaan dan penggunaan dana
# Hasil evaluasi terhadap pekerjaan, kinerja TPK dan penggunaan dana
# Serah terima hasil pekerjaan kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan dan dilestarikan, serta ditetapkannya Tim Operasional dan Pemeliharaan,
# Ditetapkannya rencana pemeliharaan terhadap kegiatan yang telah diserahterimakan, mencakup tugas tim pemelihara, persiapan pelatihan, dan identifikasi sumber dana yang akan digunakan;
# Penyampaian kemajuan dan evaluasi penanganan masalah serta rencana tindak lanjutnya.
+ d. Pembuatan Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan
Secara resmi pelaksanaan PNPM-PPK di desa dinyatakan selesai jika telah diserahterimakan kepada masyarakat dalam forum musyawarah dan setelah ditandatangani SP3K oleh Ketua TPK dan PjOK serta diketahui Kepala Desa dan Camat atas nama Bupati. Kegiatan tambahan atau lanjutan yang bersumber dana dari luar PNPM-PPK baru dapat dimulai setelah diterbitkan SP3K, misalnya : pengaspalan seluruh ruas jalan melalui dana APBD, pemasangan dinding pasangan batu oleh pengairan pada saluran irigasi, tambahan modal dari Bank terhadap kegiatan simpan pinjam dan lain-lain. Seluruh kegiatan lanjutan yang dilaksanakan setelah diterbitkannya SP3K bukan lagi menjadi tanggung jawab dari Tim Pengelola Kegiatan PNPM-PPK. PjOK harus memastikan bahwa kegiatan yang diserahterimakan atau yang tercantum dalam SP3K benar-benar telah memenuhi syarat, sesuai dengan RKB, gambar-gambar purna laksana sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan, catatan-catatan tentang kegiatan yang sesuai dengan fakta di masyarakat.
Jika dalam pemeriksaan di lapangan ditemui adanya kekurangan dalam pelaksanaan termasuk dalam hal administrasi maka PjOK dapat memberikan kesempatan waktu kepada Tim Pengelola Kegiatan untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu. Baru kemudian SP3K dapat ditandatangani. Termasuk syarat dalam pengesahan SP3K adalah pekerjaan dapat diterima masyarakat dan Tim Pengelola Kegiatan harus sudah membuat dan merumuskan bersama masyarakat mengenai rencana pelestarian.
+ d. Pembuatan Dokumen Penyelesaian
Dokumen penyelesaian merupakan satu buku yang secara garis besar berisi tentang Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan(SP3K), Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K), rincian realisasi penggunaan biaya dan lampiran pendukung lainnya. Dokumen tersebut harus sudah dapat diselesaikan oleh TPK bersama FK dan kader teknis desa untuk didistribusikan oleh PjOK selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal ditandatanganinya LP2K. Jika sampai batas waktu tersebut Dokumen penyelesaian belum bisa dituntaskan maka Ketua TPK, FK dan PjOK harus membuat Berita Acara keterlambatan dan Kesanggupan penyelesiannya untuk disampaikan kepada TK-PNPM-PPK Kabupaten dan KM-Kab.
Pendistribusian dari dokumen penyelesaian ini dilaksanakan oleh PjOK dibantu oleh FK. Biaya pembuatan dari dokumen penyelesaian seluruhnya dimasukan pada Biaya Umum dari Alokasi dana PNPM-PPK di desa, sehingga sejak tahap perencanaan sudah dialokasikan besarnya biaya ini secara wajar.
+ e. Pembuatan Berita Acara Status Pelaksanaan Kegiatan (pada kondisi khusus)
Apabila sampai batas waktu penyelesaian ternyata kegiatan pembangunan prasarana belum dapat diselesaikan, atau dana belum disalurkan seluruhnya, maka Ketua TPK dan FK dengan diketahui oleh Kepala Desa membuat Berita Acara Status Pelaksanaan Kegiatan (BASPK) sebagai pengganti LP2K. BASPK menunjukkan kondisi hasil pelaksanaan kegiatan yang dicapai pada saat itu. Jika sudah dibuat BASPK maka tidak perlu lagi dibuat LP2K. SP3K tetap harus dibuat setelah seluruh kegiatan telah dituntaskan (100%) sebagi bukti selesainya pekerjaan. Lampiran yang harus dibuat jika muncul BASPK, sama dengan LP2K, yaitu realisasi kegiatan dan biaya hingga saat itu maupun gambar-gambar purna laksana hingga saat itu.
3.3. Pelestarian Kegiatan
Pengelolaan kegiatan PNPM-PPK harus dijamin dapat memberi manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan (sustainable). Disamping manfaat dari hasil kegiatan, maka aspek pemberdayaan, sistem dan proses perencanaan, aspek good governance, serta prinsip-prinsip PNPM-PPK harus mampu memberi dampak perubahan positif dan berkelanjutan bagi masyarakat. Untuk dapat mencapai hal itu maka semua pelaku PNPM-PPK harus mengetahui dan mampu memahami latar belakang, dasar pemikiran, prinsip-prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM-PPK secara benar.
+ 3.3.1. Hasil Kegiatan
Hasil-hasil kegiatan PNPM-PPK yang berupa prasarana, simpan pinjam, kegiatan bidang pendidikan dan kesehatan merupakan aset bagi masyarakat yang harus dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan. Sebagaimana sanksi yang ditentukan dari pemerintah, bahwa jika hasil kegiatan tidak dikelola dengan baik seperti: tidak terpelihara atau bahkan tidak bermanfaat atau pengembalian macet maka desa atau kecamatan tidak akan mendapat lagi dana PNPM-PPK untuk tahun berikutnya.
+ 3.3.2. Proses Pelestarian
Pelestarian kegiatan merupakan tahapan paska pelaksanaan yang dikelola dan merupakan tanggungjawab masyarakat. Namun demikian dalam melakukan tahapan pelestarian, masyarakat tetap berdasarkan atas prinsip-prinsip PNPM-PPK.
Hasil yang diharapkan dari upaya pelestarian kegiatan adalah :
# Keberlanjutan proses dan penerapan prinsip-prinsip PNPM-PPK dalam pelaksanaan pembangunan secara partisipatif di masyarakat
# Menjamin berfungsinya secara berkelanjutan prasarana/ sarana yang telah dibangun, kegiatan yang menunjang kualitas hidup masyarakat bidang pendidikan – kesehatan, serta pengembangan kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan dengan kemampuan masyarakat sendiri.
# Menjamin kelanjutan sistem dan mekanisme pengelolaan dana masyarakat.
# Meningkatkan berfungsinya kelembagaan masyarakat di desa dan kecamatan dalam pengelolaan program.
# Menumbuhkan dan meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.
+ 3.3.3. Komponen Pendukung Pelestarian
Guna mendukung upaya pelestarian maka diperlukan beberapa komponen :
# Peningkatan kemampuan teknis dan manajerial yang harus dimiliki oleh kelompok-kelompok masyarakat, Tim Pengelola Kegiatan, serta pelaku-pelaku lain PNPM-PPK di desa dan kecamatan.
# Penyediaan sistem dan mekanisme monitoring, evaluasi, perencanaan pengendalian secara partisipatif yang memungkinkan anggota masyarakat dapat mengetahui serta ikut mengontrol kegiatan yang direncanakan, sedang berjalan, maupun yang sudah selesai dilaksanakan.
# Penguatan lembaga-lembaga masyarakat di kecamatan dan desa, termasuk lembaga pengelola prasarana/ sarana.
Selama tahap pelestarian peran kader desa secara berkelanjutan sangat diharapkan, mengingat yang bersangkutan telah memperoleh alih pengetahuan dan ketrampilan dari fasilitator kecamatan.
+ 3.3.4. Sistem Pemeliharaan
Sistem pemeliharaan PNPM-PPK diarahkan kepada adanya perawatan dan pengembangan berbagai sarana dan prasarana yang ada, sehingga dapat secara terus-menerus dimanfaatkan oleh masyarakat secara efektif dan efisien.
Untuk menjamin terjadinya pemeliharaan kegiatan yang harus dilakukan adalah:
# Rencana pemeliharaan harus sudah dimasukkan dalam proposal kegiatan. Tim Pemelihara segera dibentuk dan dilatih paling lambat setelah MAD Penetapan Usulan. Tim Pemelihara selanjutnya dilibatkan dalam memantau pekerjaan yang dilakukan oleh TPK.
# Untuk setiap jenis prasarana tertentu, telah dibuat daftar penanggung jawab dan penetapan iuran,
# Untuk jenis kegiatan lain, ditetapkan kelompok pengelola dan pemeliharaan.
# PJOK akan dilibatkan dalam rangka pemantauan pemeliharaan rutin.
# Pada dokumen penyelesaian harus sudah disediakan garis besar rencana pemeliharaan yang diwajibkan sebagai lampiran SP3K.
+ 3.3.5. Pelatihan Pemeliharaan
Fasilitator Kecamatan/ Fasilitator Teknik dibantu KM Kab wajib memberikan pelatihan kepada anggota Tim Pemeliharaan atau yang ditunjuk pada waktu pelaksanaan program hampir selesai. Dalam pelatihan tersebut, masyarakat diberi penjelasan mengenai kepentingan pemeliharaan, organisasi pengelola dan pemeliharaan, dan teknik-teknik yang digunakan seperti: teknik membuat inventarisasi masalah dan teknik memperbaikinya. Disamping itu akan dilakukan praktek di lapangan agar materi pelatihan lebih dapat dipahami.
Komentar
Posting Komentar