SK BP UPK PNPM-MPd Sukoharjo wonosobo



PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO 
KECAMATAN SUKOHARJO
Jl. Raya Sukoharjo No. 24 Telp. (0286) 5801599
SUKOHARJO
Kode Pos  56363

KEPUTUSAN CAMAT SUKOHARJO
NOMOR :    /    /    / 2012


TENTANG


SURAT KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS UPK ( BP-UPK )
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT – MANDIRI PERDESAAN             TAHUN ANGGARAN 2012 KECAMATAN SUKOHARJO
KABUPATEN WONOSOBO
           

CAMAT


 Menimbang :a. bahwa berdasarkan Petunjuk Teknik Operasional PNPM- MandiriPerdesaanTahunAnggaran 2009 dan penjelasanya. Tentang Pelaku PNPM-Mandiri Perdesaan  Kecamatan Sukoharjo.
b.  bahwa berdasarkan terpilihnya Badan Pengawas UPK (BP-UPK) pada saat MAD pertanggung jawaban yang dilaksanakan pada tanggal ……… di ………
c.  bahwa  yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk  ditunjuk sebagai badan Pengawas UPK PNPM - MD Kecamatan Sukoharjo.
d.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Camat Sukoharjo.

Mengingat             :    a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan 
                                      Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 104, Tambahan  Lembaran Negara Nomor 4421);
b.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
c.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
d.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang
                                       Pendataan Program Pembangunan Kecamatan sukoharjo;
e.       Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.410/2918/SJ tertanggal 29 Oktober 2004 bersifat segera perihal Program Pemberdayaan Masyarakat dengan Transparan dan Akuntabilitas Publik. Surat tersebut ditujukan kepada Seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota dan Pimpinan DPRD Propinsi dan Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia;
f.       Peratursn menteri dalam negeri NO:414.2/3717/PMD tentang PTO PNPM  Mandiri Pedesaan tahun 2008
g.       Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No.05 Tahun 2002 tentang Pola Organisasi Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
h.      Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No. 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo  No. 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo.
i.        Keputusan Bupati Wonosobo No.21 Tahun 2002 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo.
J. Musrenbang kecamatan integrasi dan MAD Penetapan usulan PNPM-MPd  Tahun anggaran 2012 yang dilaksanakan Tanggal   27 Februari 2012
k. Musyawarah Desa Informasi Hasil MAD Tanggal 08 Maret 2012 .

                                         Memutuskan :
Menetapkan    :
PERTAMA     :        Badan Pengawas UPK (BP-UPK) Kecamatan Sukoharjo sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA          :    Badan Pengawas UPK (BP-UPK) PNPM-MD, secara umum tugas dan tanggungjawab  badan pengawas   adalah :
a.       Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang di kelola UPK
b.      Melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan
c.       Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran
d.      Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurusan UPK
e.       Memantau realisasi anggaran UPK dan rencana kerja UPK
f.       Memantau pelaksanaan tugas dan tanggug jawab tim lain yang di bentuk MAD dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Pedesaan
KETIGA         :          Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan Sukoharjo
Pada tanggal 19 Maret 2012
CAMAT SUKOHARJO


                                                                                                     DUDI WARDOYO, AP.,MM
            Pembina
              NIP. 19741009 199311 1 001

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil sukoharjo wonosobo

Bagi kampoeng sukoharjo wonosobo