SK BP UPK PNPM-MPd Sukoharjo wonosobo
PEMERINTAH KABUPATEN
WONOSOBO
KECAMATAN SUKOHARJO
Jl. Raya Sukoharjo No.
24 Telp. (0286) 5801599
SUKOHARJO
Kode Pos 56363
|
KEPUTUSAN CAMAT SUKOHARJO
NOMOR : / / / 2012
TENTANG
SURAT KEPUTUSAN BADAN
PENGAWAS UPK ( BP-UPK )
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT – MANDIRI
PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2012
KECAMATAN SUKOHARJO
KABUPATEN WONOSOBO
CAMAT
Menimbang :a. bahwa berdasarkan Petunjuk Teknik Operasional PNPM-
MandiriPerdesaanTahunAnggaran 2009 dan penjelasanya. Tentang Pelaku
PNPM-Mandiri Perdesaan Kecamatan
Sukoharjo.
b. bahwa berdasarkan
terpilihnya Badan Pengawas UPK (BP-UPK) pada saat MAD pertanggung
jawaban yang dilaksanakan pada tanggal ……… di ………
c. bahwa yang namanya tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai
badan Pengawas UPK PNPM - MD Kecamatan Sukoharjo.
d. bahwa sehubungan dengan
hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Camat Sukoharjo.
Mengingat :
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
b.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
c.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
d.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang
Pendataan Program Pembangunan Kecamatan
sukoharjo;
e.
Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia No.410/2918/SJ tertanggal 29 Oktober 2004
bersifat segera perihal Program Pemberdayaan Masyarakat dengan Transparan dan
Akuntabilitas Publik. Surat tersebut ditujukan kepada Seluruh Gubernur, Bupati
dan Walikota dan Pimpinan DPRD Propinsi dan Kabupaten dan Kota diseluruh
Indonesia;
f.
Peratursn
menteri dalam negeri NO:414.2/3717/PMD tentang PTO PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2008
g.
Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo No.05 Tahun 2002 tentang Pola Organisasi Pemerintah Kabupaten
Wonosobo.
h.
Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo No. 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo No. 04 Tahun 2001
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten
Wonosobo.
i.
Keputusan Bupati Wonosobo
No.21 Tahun 2002 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas
Jabatan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo.
J. Musrenbang kecamatan integrasi dan MAD Penetapan
usulan PNPM-MPd Tahun anggaran 2012 yang dilaksanakan Tanggal 27 Februari 2012
k. Musyawarah Desa
Informasi Hasil MAD Tanggal 08 Maret 2012 .
Memutuskan :
Menetapkan :
PERTAMA : Badan Pengawas UPK (BP-UPK) Kecamatan Sukoharjo
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Badan Pengawas UPK (BP-UPK) PNPM-MD, secara umum
tugas dan tanggungjawab badan pengawas adalah :
a. Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi,
bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan
pengelolaan keuangan dan pinjaman yang di kelola UPK
b. Melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada
prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan
c. Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap
aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran
d. Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab
Pengurusan UPK
e. Memantau realisasi anggaran UPK dan rencana
kerja UPK
f. Memantau pelaksanaan tugas dan tanggug jawab
tim lain yang di bentuk MAD dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Pedesaan
KETIGA : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Sukoharjo
Pada tanggal 19 Maret 2012
CAMAT SUKOHARJO
DUDI
WARDOYO, AP.,MM
Pembina
NIP. 19741009 199311 1 001
BP UPK harus mengawasi UPK temenan
BalasHapuswajib itu bung....
Hapus